Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 12 Januari 2017

PERSYARATAN


1.    Persyaratan Deposito Valas :
1)   Persyaratan Deposito perorangan
v Nasabah telah cakap hukum
v Kartu identitas diri yang asli (KTP/SIM/PASPOR),dengan catatan untuk WNI berupa KTP,SIM,Paspor dan untuk WNA berupa Paspor dan KITAS/ KITAP.
v Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
2)   Persyaratan Deposito Badan usaha
v Kartu identitas pemilik badan usaha atau yang berwenang membuka rekening
v Mengisi dan menandatangani formulir
v Anggaran Dasar Akte
v Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
v Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
v Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3)   Persyaratan Deposito Joint account
v Kartu identitas calon pemilik rekening
v Mengisi dan menandatangani formulir
v Surat perjanjian pembukaan rekening gabungan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
2.    Pencairan Deposito Valas sebelum jatuh tempo :
1)   Dikenakan denda berupa bunga bulan berjalan tidak dibayarkan.
2)   Bunga bulan berjalan dan pajak yang tidak dibayarkan harus dikoreksi secara manual dengan Grand Master Slip (GMS).
3)   Nasabah KCU harus mendapat persetujuan pemimpin KCU atau pejabat berwenang (minimum wapim/ kepala operasi).

4)   Nasabah KCP harus mendapat persetujuan pimpinan KCP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar